Ricky Andalas


Sabtu, 16 Juni 2012

Kamus Ekonomi


Ilmu Ekonomi Positif

Ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam memilih dan mengalokasikan sumber-sumber alam secara efisien. Ada tiga sebab utama munculnya ilmu ekonomi. Pertama kebutuhan manusia yang sangat banyak ragamnya. Kedua jumlah barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia adalah terbatas dan langka, sehingga manusia harus memilih. Ketiga sumber-sumber alam dalam keadaan aslinya tidak bisa langsung dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia sehingga diperlukan proses produksi.


Ilmu Ekonomi Normatif

Ilmu ekonomi positif dengan memasukkan unsur nilai-nilai moral dan etika karena adanya anggapan bahwa Ilmu Ekonomi Positif terlalu sempit, kering dan gersang.












Masalah-masalah Utama Ekonomi

Pada dasarnya masalah ekonomi dapat digolongkan dalam 3 bagian besar yaitu barang dan jasa apa yang harus diproduksi, bagaimana barang dan jasa itu diproduksi dan untuk siapa barang dan jasa itu diproduksi.

Selain ketiga masalah utama di atas, masih terdapat masalah-masalah yang bersifat lebih spesifik tapi juga dialami oleh hampir seluruh negara di dunia. Misalnya, pengangguran dan inflasi.

Disamping itu ada juga masalah-masalah ekonomi yang berskala lokal. Misalnya, ketidakmerataan distribusi hasil pembangunan di Indonesia, kemiskinan di negara-negara sub sahara, dan alokasi sumber daya tanah di negara-negara yang luas wilayahnya kecil.


Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Mencakup semua badan usaha milik pemerintah daerah, yang pengelolaan dan pembinaannya berada di bawah pemerintah daerah, jenis kegiatannya antara lain meliputi penyediaan air minum, pengelolaan pasar, penyediaan obyek wisata/taman hiburan dan sebagaianya. Pada umumnya perusahaan ini berbentuk perusahaan daerah (PD) yang diatur berdasarkan peraturan daerah.


Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Perusahaan atau unit usaha yang erat kaitannya dengan pemerintah dan mempunyai fungsi utama sebagai pemasok barang dan jasa bagi pemerintah dan masyarakat. Operasional, transaksi modal, dan pembiayaannya merupakan bagian integral dari pemerintah. Setiap penjualan kepada masyakarat ditunjukkan sebagai biaya bersih.


Bank (Banks)
Sektor ini mencakup bank pencipta uang giral dan bank lainnya. Bank-bank pencipta uang giral terdiri dari bank-bank umum dan bank-bank pembangunan yang dapat menerima simpanan dalam bentuk rekening giro.


Bank Perkreditan Rakyat (Rural banks)
Bank perkreditan rakyat (BPR) terdiri dari bank pasar, bank desa, dan lumbung desa. Kegiatan utama BPR adalah menerima simpanan dan memberikan kredit skala kecil dalam jangka pendek kepada pedagang-pedagang di pasar dan penduduk desa. Wilayah kerjanya umumnya bersifat lokal tingkat katapraja/desa.


Bank Umum (Commercial Banks)
Bank umum terdiri dari bank-bank devisa nasional baik pemerintah maupun swasta, bank-bank nondevisa swasta nasional dan bank-bank asing atau campuran. Kegiatan utama bank-bank umum kecuali bank umum nondevisa adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, memberi kredit untuk tujuan modal kerja maupun investasi, serta melakukan transksi perdagangan luar negeri.


Inflasi
Adalah proses kenaikan harga-harga secara umum dan berkelanjutan sebagai akibat adanya ketidakseimbangan dalam perekonomian.


Bunga (Interest)
Pembayaran yang diberikan kepada kreditur sebagai imbalan atas uang yang telah dipinjam. Pembayaran bunga dibedakan dari pembayaran kembali pokok pinjaman uang.


Ekspor (Ekspor)
Barang dan jasa diproduksi di suatu negara dan dijual ke negara lain. Ekspor mencakup baik barang fisik maupun jasa. Ekspor dinilai sesuai harga pasar pada saat transaksi dan dicatat pada saat dikapalkan (Free on board, FOB).


Impor (Import)
Barang dan jasa yang dibeli dari suatu negara dan digunakan di dalam negeri. Termasuk barang fisik dan jasa. Impor dinilai atas dasar harga pasar pada saat terjadi transaksi. Biasanya imor dicatat secara FOB.
__________________




Pendirian CV:
- Pembuatan Akta Notaris
CV didirikan berdasarkan Akta Otentik/Notaris yang mengatur mengenai besarnya modal yang disetorkan, organisasi pengurus CV, dan hak serta kewajiban para anggotanya. (Notaris biasanya sudah menyediakan akta standar untuk pendirian CV).
- Pendaftaran Akta Pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan/domisili hukum CV.
- Pengurusan ijin-ijin:
Tanda Daftar Perusahaan,
Surat Ijin Usaha Perdagangan,
NPWP, Ijin HO/Lingkungan,
Tanda Daftar Rekanan, dll.


Pendirian PT:
* Pembuatan AKta Notaris,
Notaris biasanya sudah memiliki akta standar sesuai ketentuan UU PT namun demikian beberapa isinya ditentukan sendiri oleh para pendiri yaitu antara lain:
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
- Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat;
- Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
* Proses pengesahan Akta Notaris di Departemen Kehakiman dan HAM.
Pengesahan diberikan oleh Menteri dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak permohonan yang diajukan telah memenuhi syarat dan kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Bukti setor saham harus dilampirkan dalam permohonan. Permohonan biasanya yang membuat adalah Notaris).
* Setelah SK. Pengesahan keluar, Anggaran Dasar PT diumumkan di Lembaran Berita Negara dan Tambahan Berita Negara.
* Pengurusan ijin-ijin:
Tanda Daftar Perusahaan,
Surat Ijin Usaha Perdagangan,
NPWP,
Ijin HO/Lingkungan,
Tanda Daftar Rekanan, dll.



Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Mencakup usaha perasuransian yang bergerak di bidang pertanggungan jiwa atas pemberian jaminan kepada seseorang atau keluarga yang disebabkan oleh kematian, kecelekaan atau sakit, termasuk juga jaminan hari tua/masa depan. Kegiatan utamanya mengumpulkan dana baik yang berasal dari masyarakat umum maupun perusahaan-perusahaan melalui penjualan polis asuransi dan menanamkan kembali dana tersebut dalam bentuk deposito wajib, surat-surat berharga jangka pendek, penyertaan saham pada perusahaan yang “go-public” melalui pasar modal, serta pembelian surat-surat berharga lainnya, baik yang diselenggarakan oleh perusahaan pemerintah maupun swasta.



Asuransi Kerugian (Indemnity Insurance)
Mencakup usaha perasuransian yang bergerak di bidang pertanggungan atas kerugian, kehilangan atau kerusakan harta milik/benda termasuk juga tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Asuransi kerugian meliputi asuransi kebakaran, pencurian, kerusakan kendaraan, perlindungan pada muatan barang, rangka kapal-kapal, perekayasaan dan sebagainya baik yang diselenggarakan oleh perusahaan pemerintah maupun swasta.



Asuransi Sosial (Social Insurance)
Mencakup usaha asuransi jiwa dan nonjiwa (kerugian) yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh/segolongan masyarakat untuk tujuan sosial. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut perusahaan menghimpun dana melalui pungutan iuran/sumbangan wajib dari masyarakat. Dari dana yang terkumpul tersebut, pihak asuransi akan memberikan santunan kepada anggota masyarakat yang berhak menerimanya (pihak tertanggung).
__________________

Kredit Investasi
Kredit investasi adalah kredit jangka menengah atau panjang yang tujuannya untuk pembelian barang modal dan jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, perluasan, proyek penempatan kembali dan/atau pembuatan proyek baru.


Kredit kepada Bank (Credit to Banks)
Tagihan yang belum dibayar dari otoritas moneter kepada bank-bank umum/pencipta uang giral.


Kredit kepada Perusahaan Negara (Credit to Public Enterprises)
Tagihan oleh sistem perbankan terhadap perusahaah-perusahaan negara, termasuk bond (bills), surat berharga, dan obligasi yang dikeluarkan oleh, dan kredit dan uang muka kepada perusahaan-perusahaan negara.


Kredit Konsumsi
Kredit konsumsi adalah kredit perorangan untuk tujuan nonbisnis, termasuk kredit pemilikan rumah. Kredit konsumsi biasanya digunakan untuk membiayai pembelian mobil atau barang konsumsi barang tahan lama lainnya. Hutang hipotek atau persetujuan penjualan yang dijamin oleh harta berwujud seperti tanah dan bangunan tempat tinggal juga termasuk dalam kategori ini.


Kredit Modal Kerja
Kredit ini diberikan untuk membiayai modal kerja. Modal kerja adalah jenis pembiayaan yang diperlukan oleh perusahaan untuk operasi perusahaan sehari-hari.
__________________
Pemerintah (Government)
Mencakup lembaga-lembaga pemerintah baik pada tingkat pusat maupun daerah, Badan usaha pemerintah, seperti BUMN dan BUMD tidak termasuk di sini tetapi digolongkan ke dalam sektor tersendiri.


Pemerintah Daerah (Local Government)
Mencakup semua unit pemerintah di tingkat propinsi, kabupaten dan desa, kecuali unit vertikal pemerintah pusat di daerah. Lembaga ini mempunyai hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonom).


Pemerintah Pusat (Central Government)
Mencakup semua unit pemerintah baik yang berada di pusat seperti : departemen-departemen, lembaga nondepartemen, lembaga tinggi negara dan lembaga pemerintah lain, maupun semua unit vertikalnya yang berada di daerah. Lembaga ini umumnya melakukan jasa pelayanan umum, seperti administrasi, pertahanan dan keamanan, membuat peraturan-peraturan pemerintah, merencanakan tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat kemakmuran masyarakat, menyelenggarakan jasa pendidikan, kesehatan, kebudayaan, rekreasi dan jasa pelayanan sosial lainnya secara cuma-cuma (di bawah tingkat harga normalnya)
__________________
Dana Pensiun (Pension Funds)
Merupakan usaha yang bertujuan untuk memelihara kesejahteraan sosial karyawan perusahaan, melalui pemberian santunan hari tua/uang pensiun. Usaha ini biasanya didirikan oleh perusahaan dalam bentuk lembaga kesejahteraan sosial/yayasan dan berada dalam satu manajemen perusahaan yang bersangkutan, kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dalam bentuk iuran/sumbangan yang berasal dari potongan gaji karyawan selama bekerja. Dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk membayar tunjangan hari tua/pensiun karyawan.
__________________
Zero Minus Tick
Penjualan saham yang diadakan pada harga yang sama dengan harga sebelumnya tetapi lebih rendah dari harga lain yang terakhir


Zero Plus Tick
Penjualan saham yang diadakan pada harga yang sama dengan harga sebelumnya tetapi lebih tinggi dari harga lain yang terakhir


Zero-Coupn Security
Suatu efek yang tidak memberikan bunga secara periodik tetapi dijual dengan potongan dari harga nominalnya
__________________
Amortisation; Amortisement
1.Pelunasan utang dengan angsuran berkala ;
2.Penyusutan atas aktiva berwujud atau tidak berwujud seperti patent, good will, copyright, dan bea yang ditangguhkan.


Apropriated Reserves; Surplus
Cadangan yang dibentuk dengan menyisihkan secara berkala sebagian dari pendapatan bersih untuk tujuan tertentu.


Article of Association
Kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh pendiri perusahaan yang meliputi tujuan, besarnya modal dan pemilikan saham, wewenang dan tanggung jawab pengurus, susunan komisaris, pembagian laba dan lain-lain


Average of Capital; Cost of Capital
Jumlah biaya yang diukur sebagai tingkat bunga dari berbagai sumber modal yang digunakan perusahaan, yang masing-masing ditimbang menurut peranannya dalam struktur modal dan permodalan


Money Market Mutual Fund
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi, terutama ke dalam produk investasi Pasar Uang, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito, Deposito Berjangka, dan Obligasi Jangka Pendek


Mortgage
Penyerahan secara tertulis mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk menjamin pembayaran suatu hutang dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan pada waktu pembayaran


Internal Rate of Return
Tingkat nilai pengembalian yang berasal dari dana yang digunakan dalam suatu proyek atau kegiatan tertentu


Irrevocable Credit; Irrevocable-Letter of Credit
Surat kredit yang tidak dapat diubah atau ditarik kembali atau dibatalkan tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan
__________________
Account
Bentuk simpanan dana kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cheque/giral atau surat perintah bayar lainnya.

Anggota Bursa
Perantara perdagangan efek dan pedagang efek yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek pada bursa.

Anti Dumping
Pengenaan bea masuk terhadap suatu jenis produk impor yang produsennya dituduh melakukan praktek dumping, hal ini berlaku setelah adanya klaim dari produsen produk sejenis di negara pengimpor yang merasa keberatan.

Bank
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan rekening selanjutnya menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman yang diberikan.

Bank Devisa
Bank umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI sebagai bank yang dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran dalam perdagangan internasional (transaksi internasional) atau transaksi valuta asing.

Bea Cukai/ Pabean
Instansi resmi dari suatu negara yang mengawasi barang-barang keluar-masuk daerah pabean masing-masing dengan memberikan ijin untuk pemuatan barang ke kapal bagi eksportir dan ijin untuk pelepasan barang dari pelabuhan untuk dimaksudkan ke daerah pabean bagi importir sesuai dengan ketentuan.


Bill of Lading (B/L)
Merupakan tanda terima dokumen pengangkutan atas barang-barang yang diangkut dengan kapal laut yang diterbitkan oleh perusahaan/maskapai pelayaran dan juga berfungsi sebagai dokumen kepemilikan atas barang (document of title).
__________________
Bursa Efek/ Pasar Modal
Tempat aktifitas penawaran dan permintaan atas perdagangan dana, efek-efek sebagai wadah untuk mencari dana bagi perusahaan dan wadah investasi bagi pemodal yang menyangkut kepentingan berbagai pihak.

Capital Gain
Selisih dari harga penjualan lebih tinggi dibanding dengan harga pembelian atau selisih karena kenaikan kurs.

Carrier
Pihak pengangkut barang atau maskapai pengangkutan yang menerbitkan bill of lading

Cash Letter
Surat kiriman uang atar bank yang menyertai alat-alat pembayaran cash seperti travelers cheque, money order, dll.

Date of Expiration
Tanggal masa berlakunya kredit, perjanjian, atau komitmen (misalnya B/L, izin ekspor/impor) telah selesai.

Date of Maturity
Tanggal jatuh tempo.

Dealer
Perorangan atau badan usaha yang berizin untuk melakukan usaha di bidang pembelian dan penjualan efek atau transaksi dalam mata uang valuta asing atas tanggungan sendiri, lazim disebut Pedagang Efek atau Pedagang Valuta Asing (Valas).

Electric Data Interchange (EDI)
Sistem pertukaran data bisnis secara elektronik antar organisasi dalam bentuk yang terstruktur dan diproses melalui komputer dari suatu aplikasi bisnis ke aplikasi bisnis lainnya.

Efek
Setiap saham, obligasi atau bukti lainnya, termasuk sertifikat atau surat penggangti serta bukti sementara dari suratsurat tersebut, bukti keuntungsn dan surat-surat jaminan, opsi, atau hak-hak lainnya untuk memesan atau membali saham, obligasi, atau bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya, serta setiap bentuk/alat persamaan lainnya, lazim disebut Stocks
__________________
*Emisi
adalah suatu tindakan oleh badan usaha dengan menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat.
Emiten adalah perusahaan yang memperoleh dana dari masyarakat umum dengan cara menjual saham melalui pasar modal.


*Faktur
adalah merupakan dokumen akuntansi (accounting document) yang menyatakan perincian barang serta harganya termasuk indikasi syarat-syarat dalam kontrak atas transaksi barang dimaksud, lazim disebut Invoice atau Commercial Invoice


*Financial Documents
adalah merupakan dokumen akuntansi (accounting document) yang menyatakan perincian barang serta harganya termasuk indikasi syarat-syarat dalam kontrak atas transaksi barang dimaksud, lazim disebut Invoice atau Commercial Invoice.


*Foreign Exchange
adalah perdagangan dalam valuta asing atau devisa atau finansial paper yang berjangka waktu relatif pendek atau transaksi yang terjadi karena adanya penerimaan atau pembayaran devisa dalam valuta asing yang masing-masing negara berbeda mata uangnya.
__________________
*Giro
adalah simpanan dana pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, surat oerintah bayar lainnya serta media lainnya, seperti ATM, lazim disebut Rekening Koran.


*Growth Stocks
adalah saham perusahaan yang berkembang dan bertumbuh lebih cepat dari trend ekonomi umumnya dan rata-rata industri.


*Hard Currency
adalah sebutan yang diberikan kepada beberapa mata uang valuta asing yang dalam transaksi moneter internasional mempunyai keunggulan posisi, misalnya US Dollars, Pound Sterling, Deutch Mark.


*Idle Money
adalah uang atau sumber dana yang dimiliki tidak dipergunakan/dimanfaatkan untuk keperluan produktif.
__________________
*Inkaso
adalah jasa penagihan atas warkat bank lain milik nasabah yang tidak dapat diselesaikan dengan cara penagihan melalui kliring atau tempat tertagihnya berada diluar wilayah kliring atau diluar negeri.


*Joint Account
adalah suatu penggabungan kepentingan dua pihak untuk membuka rekening bersama dengan ketentuan bahwa setiap transsaksi harus sepengetahuan dan ditanda tangani oleh dua pihak tersebut .


*Kliring
adalah suatu proses penyelesaian hutang piutang dalam lalu lintas pembayaran giral antar bank untuk kepentingan bank dan nasabahnya di Lembaga Kliring (Bank Indonesia) setempat.


*Kredit
adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan yang telah ditetapkan.
__________________
Lembaga Perdagangan
Suatu institusi/badan yang dapat berbentuk perorangan atau badan usaha baik sebagai Eksportir, Importir, Pedagang Besar, Pedagang Pengecer, ataupun lembaga-lembaga perdagangan lain yang sejenis, yang di dalam tatanan pemasaran barang dan/atau jasa, melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memindahkan barang atau jasa bbaik langsung maupun tidak langsung dari produsen sampai pada konsumen

Eksportir
Perorangan atau badan usaha yang melakukan perdagangan dengan cara mengeluarkan barang atau jasa dari dalam ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Importir
Perorangan atau badan usaha yang melakukan perdagangan dengan cara memasukkan barang atau jasa dari luar ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pedagang Besar (Wholesaler)
Perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri, dan atau nama pihak lain yang menunjuknya untuk menjalankan kegiatan dengan cara membeli, menyimpan, dan menjual barang dalam partai besar secara tidak langsung kepada konsumen akhir

Pedagang Pengecer (Retailer)
Perorangan atau badan usaha yang kegiatan pokoknya melakukan penjualan secara langsung kepada konsumen akhir dalam partai kecil
__________________
Pedagang Informal
Perorangan yang tidak memiliki badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan barang dan/jatau jasa dalam skala kecil yang dijalankan oleh pengusahanya sendiri berdasarkan azas kekeluargaan

Distributor Utama (Main Distributor)

Perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri yang ditunjuk oleh pabrik atau pemasok untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dalam partai besar secara tidak langsung kepada konsumen akhir terhadap barang yang dimiliki/dkuasai oleh pihak lain yang menunjuknya

Sub Distributor
Perorangan a
tau badan usaha yang ditunjuk oleh Disributor Utama atau Grosir yang bertindak atas namanya sendiri untuk melakukan kegiatan penjualan barang dalam partai besar sampai pada Pengecer

Pemasok Besar (Main Supplier)
Perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri secara teratur memenuhi kebutuhan pihak-pihak lain dengan berbagai macam barang dalam partai besar yang oleh pihak-pihak lain tersebut membelinya dengan tujuan untuk dijual kembali atau digunakan dalam kegiatan usahanya

Dealer Besar
Perorangan atau badan usaha yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan perdagangan partai besar barang-barang dari satu merek dagang tertentu yang dimiliki/dikuasai oleh pemegang Merek atau Agen Tunggal Pemegang Merek
__________________
Agen Penjualan Pemegang Merek (APPM)
Agen yang melakukan penjualan atas nama dan untuk kepentingan agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang menunjuknya

Pemasok (Supplier)
Perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri secara teratur memenuhi kebutuhan pihak-pihak lain dengan berbagai macam barang dalam partai kecil yang oleh pihak-pihak lain tersebut membelinya dengan tujuan utnuk dijual kembali atau digunakan dalam kegiatan usahanya

Dealer Pengecer
Perorangan atau badan usaha yang ditunjuk oleh Dealer Besar untuk melakukan kegiatan perdagangan dengan cara membeli dan menjual kembali barang-barang dari satu merek dagang tertentu dalam partai kecil

Pengecer Tanpa Toko (Non Store Retailer)
Perorangan atau badan usaha yang melakukan penjualan barang-barang dari rumah ke rumah (door to door), penjualan melalui pos (mail order) penjualan dengan mesin otomatis, telepon, internet atau sejenisnya dengan tidak menggunakan fasilitas toko

Pedagang Keliling
Perorangan yang melakukan penjualan barang-barang dengan berkeliling menggunakan kendaraan, kereta, gerobak, sepeda atau sejenisnya
__________________
Pedagang Kaki Lima
Perorangan yang melakukan penjualan barang-barang dengan menggunakan bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat untuk kepentingan umum serta tempat lain yang bukan miliknya

Pedagang Asongan atau Bakul Gendong
Perorangan yang menawarkan dan melakukan penjualan barang-barang dengan berjalan kaki

Warung/Kedai/ Depot/Kios/Los Pasar
Perorangan yang melakukan penjualan berbagai keperluan sehari-hari pada suatu tempat

Jasa Pertukangan (Reparasi)
Usaha yang dijalankan perorangan untuk memperbaiki barang-barang seperti jam, sepatu, tas, TV, Radio, Komputer, dll yang sifatnya melayani konsumen di daerah sekitar usaha tersebut berlangsung dengan menggunakan tempat dan peralatan yang sederhana

Jasa-jasa Pedagang Informal
Usaha yang dijalankan perorangan
seperti antara lain pelayanan pembantu rumah tangga (pramu wisma), pramu niaga, pramu saji, tukang kebun, sopir, tukang bagu, tukang kayu, tukang urut, jasa pemondokan, jasa rantangan dll yang dilaksanakan dalam skala kecil

Kantor Pusat Operasional Perusahaan (Company Head Quarters) Suatu perusahaan yang oleh perusahaan induk/kantor pusatnya ditugaskan untuk melayani kantor-kantor cabang atau jaringan dari perusahaan induk/kantor pusat tersebut

Kantor Cabang Perusahaan
Perusahaan
yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang brkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat brsifat brdiri sendiri untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya

Kantor Perwakilan Perusahaan
Suatu perusahaan yang dikelola oleh perorangan, yang ditunjuk untuk melakukan promosi dan riset pasar mewakili kepentingan perusahaan yang menunjuknya
__________________
Penjualan dengan cara Waralaba (Franchise)
Suatu cara atau metode penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh perorangan, perusahaan, atau koperasi dengan memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan brdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian dengan pihak lain tersebut

Penjualan Berjenjang (Multi Level Marketing)
Suatu cara atau metode penjualan secara berjenjang kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh perorangan atau badan usaha yang memperkenalkan barang dan/atau jasa tertentu kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut yang bekerja berdasarkan komisi atau iuran keanggotaan yang wajar

Penjualan dari rumah ke rumah (Door to door Sales)
Suatu cara atau metode penjualan barang dan/atau jasa dari suatu tempat/rumah ke tempat/rumah lainnya
__________________
*Endosemen Pinjam Nama
Endosemen yang dilakukan endosan dengan sekedar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel, walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, endosan tetap bertanggung jawab menurut hukum



*Hipotek
Penyerahan secara tertulis mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk menjamin pembayaran suatu hutang dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan pada waktu pembayaran


*Hipotek Seksama
Hak tanggungan atas barang tidak bergerak dengan barang jaminan tetap dimiliki dan dikuasai debitur atas saling percaya dari kedua pihak (memorandum pembebanan tanpa akta)


*Kawasan Berikat
Daerah atau wilayah pengawasan pemerintah tempat menyimpan sementara barang-barang dari luar negeri tanpa pembayaran bea atau pajak sampai barang tersebut dikeluarkan pemiliknya, setelah bea atau pajak dibayar

*Kertas Perbendaharaan Negara
Surat utang jangka pendek yang diterbitkan oleh negara dan dijual atas dasar diskonto, biasanya berjangka waktu 90 hari, 180 hari, 270 hari, dan maksimal satu tahun


*Klausula Akselerasi
Pasal dalam kontrak yang menyatakan bahwa penjual dapat menuntut pembayaran penuh dengan segera dari sisa yang belum dibayar jika pembeli gagal membayar angsuran yang masih terhutang
__________________
*Nilai Buku
1.Harga perolehan harta/aktiva tetap dikurangi akumulasi depresiasi
2.Harga perolehan saham/surat berharga dikurangi cadangn penurunan nilai surat berharga


*Obligasi Niragun
Obligasi yang tidak dijamin dengan harta tertentu, tetapi dikeluarkan atas dasar kepercayaan umum terhadap perusahaan atau perorangan


*Obligasi Pendapatan
Obligasi yang bunganya dibayar jika perusahaan bersangkutan memperoleh laba dan bunga tersebut lazim dibayar mendahului pembayaran dividen kepada pemegang saham
__________________
*Redemption
Pembayaran untuk mendapatkan kembali surat utang, obligasi, atau saham, barang jaminan hipotik atau gadai, dan sebagainya dengan maksud melunasi utang


*Revaluation
Perubahan tingkat nilai tukar mata uang suatu negara terhadap emas atau mata uang negara lain. Istilah ini berarti pula penyesuaian nilai buku suatu harga (asset) perusahaan terhadap nilai pasarnya


*Revolving Credit
Kredit yang setelah satu transaksi selesai, dapat digunakan untuk transaksi berikutnya dalam batas maksimum dan untuk jangka waktu tertentu


*Right Issue
Hak untuk menerbitkan saham
__________________
*Security
Bukti yang bersifat dokumenter mengenai utang atau hak milik yang adil dari suatu organisasi dagang atau keuangan lainnya


*Seller's Market

Pasar yang ditandai oleh permintaan yang secara nisbi melebihi penawaran sehingga harga cenderung meningkat dan menguntungkan penjual


*Shares; Stock
Surat bukti pemilikan bagain modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran dasar


*Sinking Fund
Dana perusahaan untuk membayar utang jangka panjang yang dibentuk dengan menyisihkan sebagian laba secara berkala


*Solvency
Kemampuan membayar semua utang kepada pihak ketiga pada saat jatuh tempo, dengan perhitungan bahwa nilai harta lebih tinggi daripada nilai semua utang



Tidak ada komentar:

Posting Komentar