Ricky Andalas


Sabtu, 16 Juni 2012

SEKILAS TENTANG MINANGKABAU

Sekilas Tentang Minangkabau

Indah nya Alam Minangkabau , sehingga ini menjadi daya tarik bagi daerah ini , daerah ini menjadi tujuan utama bagi para wisatawan domestik maupun wisatawan asing untuk bersantai-santai dengan keluarga.

Alam Minangkabau ini sebenarnya cukup Luas dahulu nya , yaitu mencakup Sumatera bagian tengah, dan bahkan sampai ke Malaysia yaitu Negeri Sembilan(daerah ini disebut sebagai Rantau Nan Sambilan).Kaum Minang ternyata juga hijrah ke Aceh ,yaitu Aceh Selatan , dan Minang disana disebut dengan Aneuk Jamee , disini Minang sangat unik sekali , sebab terjadinya Akulturasi 2 budaya yaitu Minang & Aceh , Aneuk Jamee(Minang) tidak lagi menggunakan suku-suku seperti Minang di sumbar , mereka juga tidak lagi menggunakan sistem Matrilinial , melainkan mereka menggunakan sistem Patrilinial , Minang aceh atau Aneuk Jamee saat ini hanya mewarisi bahasa Minang saja ,sedangkan adat lebih dominan Aceh , tetapi tatacara pernikahan masih menggunakan adat Minang , serta pengantin wanita nya juga masih menggunakan Suntiang sedangkan pengantin laki-laki sama dengan Aceh , walaupun daerah aceh tidak termasuk kedalam wilayah Alam Minangkabau , tetapi minang sudah hijrah disana dan berbaur dengan penduduk setempat. Siapa yang tidak mengenal Minangkabau , daerah yang memiliki adat budaya nya yang unik dengan sistem Matrilinialnya , ditambah lagi dengan Ciri khas rumah asli Minangkabau yaitu bergonjong(atap nya yang menyerupai Tanduk Kerbau) dengan dinding nya yang menyerupai bentuk perahu.Nama Minangkabau ini masih cukup misteri sehingga banyak para peneliti melakukan penelitian tersebut ,Pendapat tentang asal-usul nama Minangkabau sangat beragam. Ada yang berasal dari cerita rakyat, yaitu pendapat yang ber¬kembang dari mulut ke mulut. Ada pula asal-usul nama Minangkabau yang tertuang dalam Tambo Alam Minangkabau.Karena masa terus berkembang, dilakukan pula penelitian oleh para ahli. Baik ahli sejarah, Ahli Sosiologi, Antropologi, dan lain-lain. Sehingga dari penelitian ini terungkap pula sejumlah kata yang menjadi asal-usul nama Minangkabau menurut pendapat para ahli tersebut. Sampai sekarang belum dapat dipastikan dengan jelas mana asal-usul na¬ma Minangkabau yang sebenarnya.

Namun demikian, dengan semakin meningkatnya kecerdasan manu¬sia, maka pendapat yang lebih banyak dipercayai orang adalah asal-usul nama Minangkabau menurut para ahli ini. Karena pendapat ini telah melewati proses penelitian yang juga diku¬atkan bukti-bukti dengan melewat proses ka¬jian ilmiah yang didasarkan pada pendekatan yang bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan rujukan ilmu pengetahuan.
Berikut adalah beberapa asal nama Minangkabau menurut pendapat para para ahli tersebut :

DARI KATA MINANGA TAMWAN

Prof.Dr.Poerbacaraka mengatakan bahwa nama Minang¬ka¬bau berasal dari kata dalam bahasa Sangsekerta yaitu Minanga Tamwan. Kata-kata ini terdapat dalam Prasasti Kedukan Bukit.

Prasasti Kedukan Bukit adalah prasasti yang menceritakan tentang kisah perluasan wi¬layah Minanga Tamwan. Yaitu perlu¬as¬an wi¬la¬yah yang bermula dari kemenangan utusan Raja Minanga Tam¬wan yang dipimpin Datuk Cribijaya (Dt.Sibijayo, Panglima Perang Mi¬nanga Tamwan) melawan Bajak Laut yang banyak meresahkan masyarakat di sekitar Sungai Palembang (Sungai Musi) sekarang.

Dalam prasasti ini disebutkan antara lain,
“Yang Dipertuan Hyang melepas duapuluh laksa
tentara dari Minanga Tamwan yang dipimpin
Cribijaya (Dt.Sibijayo) melalui perja¬lanan suci,
dengan tujuan memperluas negara hingga
men¬datangkan kemakmuran.”

Semua ini dituangkan Prof.Dr.Poerba¬ca¬ra¬ka dalam bukunya Riwayat Indonesia I. Hanya saja di manakah letak daerah Minanga Tam¬wan itu, hingga saat ini masih men¬jadi perde¬batan. Menurut keterengan Prof.Dr.Poerbacaraka yang disebut Minanga Tamwan itu adalah daerah yang terletak di antara dua Sungai Besar yang bertemu.

Sebagian ahli ada yang menduga bahwa dua sungai besar itu adalah Kam¬¬par Kiri dan Kampar Kanan. Namun bila yang dimaksud adalah Sungai Kampar Kiri dan Kam¬par Kanan, maka ke¬mungkinan besar daerah terse¬but ada di sekitar Muara Takus.
Menurut hasil penelitian dan kajian penu¬lis sendiri bersama Masyarakat

Sejarahawan Indonesia (MSI) Luhak Limopuluah (Yulfian Azrial,dkk-2003), Mina¬nga Tamwan bisa saja bukanlah dimaksudkan seba¬gai per¬temuan antara dua sungai besar secara fisik. Karena pertemuan sungai secara fisik tentu lebih lazim dise¬but sebagai muara bukannya Minanga Tamwan.

Tetapi Minanga Tamwan justru bisa saja menunjuk¬kan suatu daerah atau kawasan yang menjadi tempat perte¬muan masyarakat dari dua sungai besar. Hal ini karena jalan raya utama masyarakat kita pada zaman dahulu adalah sungai.

Maka kalau kita lihat dari peta, dua sungai besar itu di ka¬wasan pulau Sumatera bagian tengah ini ha¬nya satu, yaitu daerah yang terdapat antara Hulu Sungai Kampar dengan Batang Sinamar (Kuantan/Indragiri). Kawasan ini berada antara Maek dan Mungka. Tepatnya yaitu di Bukit Batu Bulan di Nagari Talang Maua.

Daerah ini juga bera¬da tepat tidak jauh dari garis Khatulistiwa. Kemudian kalau ditinjau dari asal usul katanya menurut Bahasa tamil, maka kata Talang itu berasal dari kata Ta yang berarti besar dan Lang adalah bandar. Jadi Talang artinya bandar besar.

Keberadaan Bukit Batu Bulan ini dapat di¬gambarkan sebagai berikut : Satu sisinya turun ke Batang Kampar di Maek, sedangkan sisi yang lain turun ke Batang Sinamar yang kehilirnya dike-nal juga sebagai Batang Kuan¬tan atau Sungai Indragiri.

Di atas bukit ini terdapat beberapa situs yang merupakan bekas pusat perdagangan besar seperti Ranah Pokan Akad, Ranah Pokan Selasa, Ra¬nah Pokan Komih, Ronah Pokan Jumat, Ra-nah Pokan Sabtu,dll.

Tempat ini jelas pernah mempertemukan pedagang yang naik dari dua sungai besar, yaitu yang naik lewat Batang Kampar dan dan yang naik dari Batang Kuantan (Indragiri). Namun untuk memastikan hal ini ma¬sih diperlukan penelitian lebih lanjut.

DARI KATA PINANG KHABU

Prof.Van der Tuuk, seorang profesor kebangsaan Belanda mengatakan bahwa Minangkabau merupakan Pinang Khabu. Yaitu tanah pangkal, tanah asal atau tanah leluhur.. Pendapat ini dikuatkan pula oleh pernyataan Thomas Stanford Raffles, seorang ahli kebangsaan Inggris yang pernah menjabat Gubernur Jenderal Inggris di Indonesia pada tahun 1811 hingga 1818.

Pernyatan ini tertuang di dalam kete¬rangan¬nya setelah melakukan penjelajahan ke berbagai pelosok nagari dan hutan-hutan di wilayah Suma¬tera Tengah. Dalam sebuah catatannya Raffles menyatakan bahwa : “…. Di sini kita menemukan bekas-bekas suatu kerajaan besar (Minangkabau) yang namanya hampir-hampir tidak kita kenal sama sekali, tetapi sangat nyata merupakan tempat asal bangsa-bangsa Melayu yang bertebaran di Kepulauan Nusantara.”

Untuk memudahkan kita mengingat per¬ja¬lanan Raffles ini, nama bunga Raf¬lesia ada¬¬lah salah satu kenang-kenangan untuk meng¬abadikan penjelajahan alam yang dilakukan Raffles tersebut. Raflesia maksud¬nya yaitu na¬ma bagi sejenis bunga raksasa yang dite¬mukan oleh Raffles. Di Ranah Mi¬nang kita bia¬sa menyebutnya dengan Bungo Bangkai.

Pernyataan bahwa Minangkabau merupa¬kan tanah asal ini didukung pula oleh banyak data dan fakta. Apalagi semua suku bangsa Melayu menurut sejarah memang berasal dari Minangkabau. Seperti Melayu Riau, Jambi, Deli, Aceh, Palembang, Melayu Semenanjung, Kalimantan, dan Bugis. Bahkan Suku Kubu, Sakai, Talang Mamak, Suku Anak Laut di Selat Malaka, dll, mengaku berasal dari Minangkabau.

Bukti lain tentang hal ini misalnya seperti pengakuan yang terpahat menjadi prasasti di makam Seri Sultan Tajuddin di Brunai yang antara lain berbunyi sebagai berikut :

“Maka Seri Sultan Tajuddin memerintah¬kan kepada Tuan Haji Khatib Abdul Latif supaya me¬ne¬rangkan silsilah ini agar diketahui anak cucu, raja yang mempunyai tahta kerajaan di Negara Bru¬nai Darussalam turun-temurun yang meng¬ambil pusaka nobat negara dan genta alamat dari negeri Johor Kamalul Maqam, yang mengambil pusaka nobat negara dan alamat dari Minang¬kabau nagari Andalas…dst”.

Parasasti ini menggambarkan bahwa orang-orang Melayu yang berada di Semenanjung Malaysia sekarang juga berasal dari Minangkabau. Misalnya seperti yang di Johor, Selangor, Malaka, Pahang, dll. Bahkan sampai ke generasi yang paling akhir, yaitu yang kemudian menghuni Negeri IX. Menurut sejarah, umumnya mereka ini menyeberang Selat Malaka setelah melewati aliran Batang Rokan dan Batang Kampar.

DARI KATA MENON COBOS

Menurut Prof.Dr.Muhamad Hussein Nainar, seorang guru besar di Universitas Madras. Menurutnya kata Minangkabau berasal dari kata Menon Cobos.

Menon Cobos artinya adalah tanah mulia atau tanah murni. Dianggap sebagai tanah mur¬ni atau tanah mulia karena daerah ini juga dianggap sebagai tempat asal para leluhur orang-orang Melayu.

DARI KATA BINANGA KANVAR

Menurut Prof.Sutan Muhammad Zain kata Minangkabau berasal dari Binanga Kanvar. Binanga Kanvar artinya adalah muara Sungai Kampar. Menurutnya di Muara Sungai Kampar inilah bermulanya kera¬jaan Minangkabau.

Pendapat lain yang senada dengan Prof.Sutan Muhammad Zain adalah pernyataan seorang kebangsaan Cina yang bernama Chan Yu Kua. Pernyataan ini ia tuliskan di dalam catatan perjalanannya.

Di dalam catatan itu ia menerangkan bahwa sewaktu ia pernah datang ke Muara Kampar pada abad ke 13. Dijelaskannya bahwa di Muara Kampar itu didapatinya sebuah bandar dagang yang paling ramai di pusat Pulau Sumatera. Catatan ini mengingatkan kita pada catatan serupa dari pendahulunya, I-Tsing beberapa abad sebelumnya.


DARI KATA MINA KAMBWA

Sewaktu melakukan penelitian untuk pendalaman materi di beberapa buku ini, saya (Yulfian Azrial, 2011) melihat bahwa kata Minangkabau juga bisa berasal dari istilah dalam bahasa Sanskerta, yaitu kata Mina Kambwa. Mina Kabwa artinya negeri Pilar Naga atau negeri Pilar Langit yang terdiri dari deretan Gunung Berapi.
Dari segi etimologi, kata mina dalam Bahasa Sanskerta berarti Naga. Dalam kisah-kisah Hindu Kuno, istilah Mina atau Naga sering digambarkan sebagai simbol dari gugusan gunung berapi yang terdapat di pegunungan Bukit Barisan sekarang. Sedangkan Kambwa atau Skambwa berati pilar atau semacam tiang penyangga langit. Jadi Mina Kambwa artinya tiang atau pilar penyangga langit yang terdiri dari gugusan gunung berapi.

Istilah Mina Kambwa ini sering disebut dalam mandala-mandala Hindu. Dalam mandala-mandala Hindu seperti dalam Shri Yantra dan Kalachakra Mandala, deretan gunung merapi di gugusan pegunungan bukit barisan ini sering disebut sebagai Gunung Meru atau Gunung Suci sorga. Gunung yang terbesar dan tertinggi disebut Gunung Mahameru yang sering dilambangkan dengan piramida besar. Gunung ini oleh sebagian besar ahli diduga adalah Gunung Krakatau yang meletus pada tahun 11.600 SM.

Pada saat itu gunung tersebut meledak dengan ledakan supervuklanis-nya, yang membuat gunung itu runtuh seperti balon yang bocor. Puncak gunung yang semula tinggi ini tenggelam di bawah laut, berubah menjadi kaldera raksasa. Asap dan debunya bahkan menutupi hampir seluruh langit dunia. Hal yang membuat para ahli Geologi dan Fisikawan nuklir berpendapat bahwa inilah yang menyebabkan berakhirnya Zaman Es Pleistosen.16

Sebelum meletusnya Gunung Krakatau digambarkan bahwa di kawasan ini terdapat puncak-puncak peradaban dunia yang kemudian menyebar ke belahan dunia lain.17 Untuk mengenang peradaban di tanah leluhurnya ini, maka di berbagai tempat penyebarannya ditemukan banyak simbol tentang segitiga. Simbol yang melambangkan Gunung Meru atau Gunung Suci sorga.

Bahkan di sejumlah tempat dibangun sejumlah duplikat Gunung Meru ini yang lazim disebut piramida. Misalnya seperti yang ditemukan di Mesir, Mesopotamia, Yunani, pada suku Maya, dan suku Aztek di benua Amerika. Bahkan dengan meletakkan jenazah di dalam bangunan ini, dibayangkan oleh mereka sebagai meletakkan para almarhum di perut Gunung Sorga.

(Dikutip dari Buku Budaya Alam Minangkabau, Yulfian Azrial, Jilid 4)

Ternyata Minangkabau juga telah berhubungan dengan Portugis , yakni pada Tahun
1683, Gubernur Belanda untuk Malaka, Cornelis van Quelbergh memerintahkan Thomas Dias (bangsa Portugis yang menetap di Malaka setelah pendudukan Belanda, dan bekerja pada VOC) pergi ke hulu Sungai Siak untuk mencoba menjalin hubungan dengan Minangkabau.
Tujuannya, agar Belanda dapat berdagang secara langsung dengan penyedia emas, lada, dan timah, serta untuk menjadikan Minangkabau sebagai sekutu potensial di tengah-tengah konflik yang terus-menerus antara Johor, Siak, Jambi, Palembang, dan Belanda-Malaka. Thomas Dias masuk ke daerah pedalaman Minangkabau, dan bertemu dengan raja  Pagaruyung.
Dalam buku “Sumatera Tempo Doeloe (Anthony Reid, Komunitas Bambu, Jakarta, 2010), yang  dikutip dari 'Naar Midden Sumatra in 1684' dalam Tijdschrift voor lndische Taal-, Land- en Volkenkunde (F. de Haan, 1897, Vol. 39, hlm. 340-353), memuat kisah perjalanan Thomas Dias, antara lain sebagai berikut;
“Dari sini rute perjalanan kami menyelusuri hutan dan mendaki gunung, walaupun pemandu kami mengindikasikan berbagai kesulitan yang lebih berbahaya daripada para pembunuh dan hewan buas yang ada di rute sebelumnya, misalnya gunung-gunung terjal, rawa-rawa, tumbuhan berduri dan lain-lain……..Kami berjalan selama tujuh hari menyusuri hutan tanpa menemukan satu gubuk pun.
Pada hari ke-7 kami tiba di sebuah desa di mana ada tiga sampai empat rumah yang berdiri berjauhan. Di sana kami menginap dan beristirahat sepanjang hari. Keesokan pagi, ketika hari masih subuh, kami melanjutkan perjalanan menembus hutan dan sampai di bukit yang sangat tinggi, disebut Pima oleh penduduk setempat. Setelah berjalan selama tiga hari kami tiba di Kota Nugam yang berjarak sekitar empat mil [kurang-lebih 6,5 kilometer] dari Pagaruyung.
Di sana kami beristirahat, sementara sembilan orang diutus untuk mengabarkan kedatangan kami atas perintah Heer Cornelis Qualbergen [Cornelis van Quelbergh], Gubernur Malaka, sekaligus menanyakan kesediaan raja menerima kedatangan serta mengizinkan kami masuk ke kota dan istananya.
Tidak lama kemudian, sang raja mengutus seorang Raja Melayu, dikawal oleh 500 orang yang memegang panji-panji kuning kerajaan, untuk menyambut saya. Raja Melayu itu juga mengumumkan atas nama raja bahwa raja sangat senang karena saya tiba dengan selamat dan  bersedia menerima rombongan utusan dengan tangan terbuka. Kemudian mereka meminta kami datang ke kota.
Saya meminta izin untuk menunda kedatangan dengan alasan bahwa tidak patut jika surat atau utusan yang dikirim tuan gubernur diterima raja pada malam hari….. saya meminta izin untuk datang esok hari.
Setelah mendapatkan jawaban saya, Raja Melayu memerintahkan 400 anak buahnya untuk tinggal dan menjaga saya. Lalu ia memerintahkan penduduk setempat untuk melayani dan menyediakan segala hal yang saya butuhkan. Kemudian ia kembali menghadap raja bersama dengan 100 anakbuah yang tersisa.
Subuh keesokan harinya Raja Melayu kembali menemui saya dengan perintah menerima surat dari VOC beserta hadiah yang dikirimkan gubernur. Sekali lagi saya meminta Raja Melayu menanyakan kesediaan raja menerima surat dan hadiah dari gubernur hari berikutnya dan mengizinkan kami beristirahat hari ini karena kami sangat kelelahan…….
Keesokan hari, dua orang putera raja, yakni pangeran dan saudara laki­-lakinya, datang mengambil surat dan hadiah dari gubernur. Mereka diiringi sekitar 4.000 rombongan kerajaan yang membawa alat musik, senapan lontak, payung yang berserat emas, dan tanda-tanda kemegahan kerajaan lainnya……..Pangeran menerima surat gubernur dan meletakkannya di baki emas lalu membawa baki itu sendiri. Sementara para bangsawan pengikutnya turut meletakkan hadiah gubernur di atas baki perak. Dengan arak-arakkan seperti ini kami pergi ke istana, diiringi bunyi tembakan para tentara. Pangeran mernbawa surat itu kepada ayahnya sedangkan saya tetap berada di bawah bersama para bangsawan.
Raja membaca surat gubernur. Sambil membaca, ia menawarkan daun sirih yang ditaruh di baki perak besar. Ia berkata kepada saya bahwa saya amat beruntung sekaligus berani melakukan perjalanan seperti ini, menempuh begitu banyak bahaya di hutan belantara …….Raja menanyakan motivasi….yang mendorong saya  berani menempuh perjalanan seperti itu. Saya menjawab, "Tiada alasan selain Cornelis van Qualbergen yang terhormat, Gubernur Malaka sekaligus atasan saya, memerintahkan saya untuk menanyakan keadaan Yang Mulia."
Raja membalas, "Aku sangat bahagia dan berterimakasih kepada gubernur. Mulai saat ini, aku siap membantunya sebagai kawan baik." Akhirnya, raja mengutarakan ketidaksukaannya terhadap Paduka Raja [dari Johor)……..Setelah berpamitan dengan sopan, saya meninggalkan sang raja dan diantar ke rumah yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal saya.
Setelah dua atau tiga hari berlalu, saya menemui beberapa bangsawan istana dan bertanya apabila saya bisa berbicara lagi dengan raja. Mereka menjawab bahwa itu mustahil. Berbicara dengan raja pada awal pertemuan sudah cukup karena hal itu menunjukkan kehormatan besar dan niat baik raja.
Setelah mempertimbangkan jawaban mereka, saya menyimpulkan bahwa penolakan tersebut berasal dari pandangan jahat dan penuh curiga dari para bangsawan dan bukan dari perintah raja…..Kemudian saya menjawab, "Saya bisa, bahkan pernah berbicara dengan Turk yang Agung, seorang raja yang perkasa. Mengapa saya tidak boleh berbicara dengan raja, padahal menurut Raja Turk, adalah saudara seperjuangannya?" Mereka terdiam dan menyembunyikan kekesalannya.
Sementara itu, saya memikirkan bagaimana cara bertemu lagi dengan raja, Saya melihat tidak ada cara lain selain memakai siasat….Selama tinggal di sana, saya perhatikan ibunda Raja Melayu yang terhormat memiliki akses besar kepada ratu dan bebas keluar-masuk istana.
Saya menemui ibu suri dan meminta kesediaannya menyampaikan pesan saya kepada ratu, bahwa saya  datang kemari setelah menempuh berbagai mara bahaya yang mengancam keselamatan, yang dikirim Gubernur Malaka sebagai utusan sekaligus untuk mengantarkan surat tuan gubernur, hendak berbicara sekali lagi dengan suaminya, Yang Mulia Raja…..Hasil siasat saya ternyata jauh melebihi harapan. Ratu mengirimkan baki perak berisi daun sirih dan buah pinang yang ditutupi kain kuning, dan mengabarkan bahwa saya akan dipanggil oleh raja dalam tiga hari ke depan…….Akhirnya Raja Melayu datang dengan dikawal 12 orang yang membawa panji-panji kerajaan. Ia memberitahu saya bahwa raja memanggil saya untuk datang ke istana. …….Saya melihat raja duduk bersama penasihat dan beberapa orang haji [peziarah yang pulang dari Mekah].
Saya bergegas masuk ke istana dan memberi hormat sesuai tradisi. Raja kelihatan senang melihat saya memberi hormat kepadanyaKetika raja selesai berbicara, saya meminta kesediaan raja agar saya diperbolehkan bicara, dan jawaban yang saya terima adalah: "Para utusan mempunyai kebebasan untuk bicara."………Raja berkata lagi kepada para bangsawan….kunjungan Thomas Dias, yang diutus oleh Gubernur Malaka, adalah kunjungan yang pertama. Kedatangannya kemari sangat membuatku gembira. Oleh karena itu, aku akan mencantumkan kunjungan ini dalam catatan harianku dengan turut menyebutkan nama gubernur yang terhormat beserta utusannya. Sebab sebelumnya belum pernah ada utusan dari Malaka di Kerajaan Pagaruyung."……….Kemudian raja menanyakan apakah saya adalah orang yang sama dengan yang tinggal bersama sepupunya, Raja Hitam [pemimpin Minangkabau di Siak], ketika sepupunya berada di Malaka. Raja berkata, "Ia [Raja Hitam] menulis surat kepadaku yang menyebutkan bahwa ia menginap dengan Nakhoda Thomas Dias".
Saya memandang raja dan meminta maaf atas pelayanan buruk yang dialami Raja Hitam selama berada di Malaka. Saya juga mengatakan bahwa seandainya Raja Hitam menyatakan bahwa dirinya adalah sepupu raja, saya akan dengan senang hati memberikan pelayanan yang pantas untuknya.
Raja memerintahkan para bangsawan untuk meninggalkan ruangan sehingga yang tinggal hanyalah Raja Melayu, juru tulisnya, dan tiga haji. Raja turun dari singgasana dan duduk di samping saya di atas permadani. Ia lalu mengulangi pertanyaannya tadi mengenai apa yang saya inginkan. ……..Raja memandang saya dan berkata, "…..kau akan kuberi gelar Orangkaya Saudagar Raja, yang kira-kira berarti saudagarku.” Kemudian ia turut menambahkan gelar “Orang di dalam Istana.”
Raja mengatakan bahwa ia akan mengadakan pesta pelantikan pada pukul tiga sore esok hari………. Seperti biasa, saya datang ke istana pada waktu yang telah ditentukan. Ketika masuk ke sana saya melihat raja dan para bangsawan istana duduk di kursi penghakiman. Saya segera memberi salam dan setelah itu raja melantik saya dan berseru dengan lantang, "Oh Orangkaya Saudagar Raja Orang di dalam Istana." Saya menghadap raja dan menjawab dengan penuh hormat, "Daulat Tuanku."
Kemudian saya dihadiahi sebuah baki perak, sehelai panji-panji kuning, sebuah senjata yang bentuknya mirip tombak kerajaan berhiaskan ornamen perak, dan sebuah cincin dari tembaga suasa [logam campuran emas dan tembaga] sebagai simbol dari raja yang harus saya muliakan seurnur hidup.
Raja juga memberikan surat kuasa yang disegel dengan cap raja. Surat kuasa itu berisi bahwa raja memberikan tiga pelahuhan kepada saya sehubungan dengan gelar yang saya terima, yaitu Siak, Patapahan, dan Indragiri, sehingga VOC dan saya dapat berdagang di sana.
Sebagai tanda bahwa saya menerima semua itu, dengan sopan saya mengucapkan terimakasih dan meminta izin untuk bicara. Raja mengatakan bahwa saya tidak perlu meminta izin. Ia berkata, "Siapa pun yang diterima sebagai orang dalam istana, sebagaimana aku telah menerima kau sebagai saudagarku, diizinkan keluar-masuk istana dan bicara kapan pun mau, sama seperti bangsawanku yang lain."
Mendengar itu saya menunjukkan rasa hormat dan terima kasih saya lalu berkata, "Yang Mulia pasti tahu kalau Raja Johor telah merebut Siak, sedangkan Indragiri juga sudah punya rajanya sendiri."
Raja menjawab, "Dulu aku mengizinkan anak-anak Raja Johor menggunakan Siak sebagai tempat peristirahatan sekaligus tempat bersenang-senang. Namun izin tersebut sudah tak berlaku lagi karena kelicikan dan pengkhianatan yang dia lakukan terhadap sepupuku, Raja Hitam. Apabila Raja Johor menyatakan Siak sebagai wilayahnya, aku akan memintanya untuk menunjukkan bukti kapan dia memperoleh hak kepemilikan tersebut."
"Sebenarnya Indragiri termasuk dalam wilayah kekuasaanku, tetapi daerah itu memisahkan diri dariku dan memberontak, padahal Indragiri hingga ke laut adalah milikku. Belum lama ini Raja Indragiri memohon ampun kepadaku, tetapi aku tidak bersedia memaafkannya atau pun menerima upeti darinya. Bukan hanya karena ia telah menyinggungku, tapi ia juga mengambil penasihat dari orang luar dan membiarkan orang­-orang Kompeni dirampok dan dibunuh di penginapan mereka. Apabila Kompeni yang terhormat menghendaki aku dan bawahanku membalaskan dendam mereka, hendaknya mereka menyampaikan keinginan mereka dan mengirimkan dua kapal kepadaku. Dengan begitu, kami bisa mengusir semua orang Indragiri dari sana. Jika Kompeni menyetujui usulku, mereka boleh mendirikan benteng pertahanan di sana dan aku akan mengizinkan saudagar-saudagar Kompeni meneruskan kegiatan dagang seperti biasa. Sebab Indragiri tidak memiliki kekayaan alam sendiri, bahkan persediaan bahan makanan mereka sebagian besar didatangkan dari daerah pedalaman di bawah kerajaanku.”
Raja memberikan kuasa penuh kepada saya untuk melakukan atau membatalkan apa pun yang saya inginkan di tiga pelabuhan dan tempat­-tempat dagang yang telah disebutkan; menghukum siapa pun yang patut dihukum, bahkan menjatuhkan hukuman berat kepada siapa pun yang melakukan pembunuhan; dan menyita harta mereka, semua secara amplissima  forma. Apabila ada rakyat raja yang dijual sebagai budak, saya harus membebaskan orang tersebut.
Raja mengatakan kalau ia sudah memutuskan untuk menulis surat balasan kepada gubernur. Ia lalu menanyakan bagaimana sebaiknya mengirirn hadiah balasan kepada gubernur dan hadiah apa yang menurut saya patut dikirimkan kepada gubernur. ……Namun, saya mengatakan bahwa tidak ada yang dibutuhkan atau diminta oleh gubernur selain izin melakukan perdagangan yang saling menguntungkan di salah satu tempat di kerajaan raja, entah di Siak atau di Patapahan. Raja berkata, "Selama Anda membantu, hal itu akan terlaksana." ….Setelah berpamitan saya kembali ke tempat saya menginap…… Esok hari saya menghadap raja, …….Ketika tiba di istana, kami melihat haji itu sedang meninggalkan istana.
Beberapa anakbuah saya mengenali haji itu setelah memperhatikannya dengan seksama. Mereka mengatakan bahwa orang itu adalah pelaut Moor yang sering mabuk-mabukan dan kabur dari Malaka ke Riau karena masalah utang. Ketika masuk ke istana, kami tidak menyembunyikan hal itu melainkan menyampaikannya kepada raja……..Raja berkata, orang itu minum anggur dan mabuk-mabukan, berarti dia bukan seorang haji melainkan penipu yang dikirim kemari untuk mengelabuiku. Pergilah, ikuti, dan bunuh dia." Kami melihat 300-400 tentara bergegas keluar istana untuk melaksanakan titah raja, sehingga masalah penipuan ini teratasi. ………Kami melakukan perjalanan pulang setelah berpamitan kepada raja, sebagaimana yang sudah disebutkan. Kami pulang dengan dikawal Raja Melayu yang kini sudah akrab dengan kami, dilindungi oleh payung putih berhiaskan rumbai-rumbai, beserta rombongan 3.000 tentara yang terus-menerus menembakkan senjatanya sampai malam hari ketika kami mendekati Kota Siluka. Di sana, Raja Melayu beserta 3.000 pengikutnya kembali ke istana. Kami melanjutkan perjalanan dengan gagah berani menuju Siluka yang letaknya dekat dengan sungai yang disebut Kuantan.”

Kamus Ekonomi


Ilmu Ekonomi Positif

Ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam memilih dan mengalokasikan sumber-sumber alam secara efisien. Ada tiga sebab utama munculnya ilmu ekonomi. Pertama kebutuhan manusia yang sangat banyak ragamnya. Kedua jumlah barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia adalah terbatas dan langka, sehingga manusia harus memilih. Ketiga sumber-sumber alam dalam keadaan aslinya tidak bisa langsung dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia sehingga diperlukan proses produksi.


Ilmu Ekonomi Normatif

Ilmu ekonomi positif dengan memasukkan unsur nilai-nilai moral dan etika karena adanya anggapan bahwa Ilmu Ekonomi Positif terlalu sempit, kering dan gersang.












Masalah-masalah Utama Ekonomi

Pada dasarnya masalah ekonomi dapat digolongkan dalam 3 bagian besar yaitu barang dan jasa apa yang harus diproduksi, bagaimana barang dan jasa itu diproduksi dan untuk siapa barang dan jasa itu diproduksi.

Selain ketiga masalah utama di atas, masih terdapat masalah-masalah yang bersifat lebih spesifik tapi juga dialami oleh hampir seluruh negara di dunia. Misalnya, pengangguran dan inflasi.

Disamping itu ada juga masalah-masalah ekonomi yang berskala lokal. Misalnya, ketidakmerataan distribusi hasil pembangunan di Indonesia, kemiskinan di negara-negara sub sahara, dan alokasi sumber daya tanah di negara-negara yang luas wilayahnya kecil.


Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Mencakup semua badan usaha milik pemerintah daerah, yang pengelolaan dan pembinaannya berada di bawah pemerintah daerah, jenis kegiatannya antara lain meliputi penyediaan air minum, pengelolaan pasar, penyediaan obyek wisata/taman hiburan dan sebagaianya. Pada umumnya perusahaan ini berbentuk perusahaan daerah (PD) yang diatur berdasarkan peraturan daerah.


Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Perusahaan atau unit usaha yang erat kaitannya dengan pemerintah dan mempunyai fungsi utama sebagai pemasok barang dan jasa bagi pemerintah dan masyarakat. Operasional, transaksi modal, dan pembiayaannya merupakan bagian integral dari pemerintah. Setiap penjualan kepada masyakarat ditunjukkan sebagai biaya bersih.


Bank (Banks)
Sektor ini mencakup bank pencipta uang giral dan bank lainnya. Bank-bank pencipta uang giral terdiri dari bank-bank umum dan bank-bank pembangunan yang dapat menerima simpanan dalam bentuk rekening giro.


Bank Perkreditan Rakyat (Rural banks)
Bank perkreditan rakyat (BPR) terdiri dari bank pasar, bank desa, dan lumbung desa. Kegiatan utama BPR adalah menerima simpanan dan memberikan kredit skala kecil dalam jangka pendek kepada pedagang-pedagang di pasar dan penduduk desa. Wilayah kerjanya umumnya bersifat lokal tingkat katapraja/desa.


Bank Umum (Commercial Banks)
Bank umum terdiri dari bank-bank devisa nasional baik pemerintah maupun swasta, bank-bank nondevisa swasta nasional dan bank-bank asing atau campuran. Kegiatan utama bank-bank umum kecuali bank umum nondevisa adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, memberi kredit untuk tujuan modal kerja maupun investasi, serta melakukan transksi perdagangan luar negeri.


Inflasi
Adalah proses kenaikan harga-harga secara umum dan berkelanjutan sebagai akibat adanya ketidakseimbangan dalam perekonomian.


Bunga (Interest)
Pembayaran yang diberikan kepada kreditur sebagai imbalan atas uang yang telah dipinjam. Pembayaran bunga dibedakan dari pembayaran kembali pokok pinjaman uang.


Ekspor (Ekspor)
Barang dan jasa diproduksi di suatu negara dan dijual ke negara lain. Ekspor mencakup baik barang fisik maupun jasa. Ekspor dinilai sesuai harga pasar pada saat transaksi dan dicatat pada saat dikapalkan (Free on board, FOB).


Impor (Import)
Barang dan jasa yang dibeli dari suatu negara dan digunakan di dalam negeri. Termasuk barang fisik dan jasa. Impor dinilai atas dasar harga pasar pada saat terjadi transaksi. Biasanya imor dicatat secara FOB.
__________________




Pendirian CV:
- Pembuatan Akta Notaris
CV didirikan berdasarkan Akta Otentik/Notaris yang mengatur mengenai besarnya modal yang disetorkan, organisasi pengurus CV, dan hak serta kewajiban para anggotanya. (Notaris biasanya sudah menyediakan akta standar untuk pendirian CV).
- Pendaftaran Akta Pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan/domisili hukum CV.
- Pengurusan ijin-ijin:
Tanda Daftar Perusahaan,
Surat Ijin Usaha Perdagangan,
NPWP, Ijin HO/Lingkungan,
Tanda Daftar Rekanan, dll.


Pendirian PT:
* Pembuatan AKta Notaris,
Notaris biasanya sudah memiliki akta standar sesuai ketentuan UU PT namun demikian beberapa isinya ditentukan sendiri oleh para pendiri yaitu antara lain:
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
- Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat;
- Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
* Proses pengesahan Akta Notaris di Departemen Kehakiman dan HAM.
Pengesahan diberikan oleh Menteri dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak permohonan yang diajukan telah memenuhi syarat dan kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Bukti setor saham harus dilampirkan dalam permohonan. Permohonan biasanya yang membuat adalah Notaris).
* Setelah SK. Pengesahan keluar, Anggaran Dasar PT diumumkan di Lembaran Berita Negara dan Tambahan Berita Negara.
* Pengurusan ijin-ijin:
Tanda Daftar Perusahaan,
Surat Ijin Usaha Perdagangan,
NPWP,
Ijin HO/Lingkungan,
Tanda Daftar Rekanan, dll.



Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Mencakup usaha perasuransian yang bergerak di bidang pertanggungan jiwa atas pemberian jaminan kepada seseorang atau keluarga yang disebabkan oleh kematian, kecelekaan atau sakit, termasuk juga jaminan hari tua/masa depan. Kegiatan utamanya mengumpulkan dana baik yang berasal dari masyarakat umum maupun perusahaan-perusahaan melalui penjualan polis asuransi dan menanamkan kembali dana tersebut dalam bentuk deposito wajib, surat-surat berharga jangka pendek, penyertaan saham pada perusahaan yang “go-public” melalui pasar modal, serta pembelian surat-surat berharga lainnya, baik yang diselenggarakan oleh perusahaan pemerintah maupun swasta.



Asuransi Kerugian (Indemnity Insurance)
Mencakup usaha perasuransian yang bergerak di bidang pertanggungan atas kerugian, kehilangan atau kerusakan harta milik/benda termasuk juga tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Asuransi kerugian meliputi asuransi kebakaran, pencurian, kerusakan kendaraan, perlindungan pada muatan barang, rangka kapal-kapal, perekayasaan dan sebagainya baik yang diselenggarakan oleh perusahaan pemerintah maupun swasta.



Asuransi Sosial (Social Insurance)
Mencakup usaha asuransi jiwa dan nonjiwa (kerugian) yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh/segolongan masyarakat untuk tujuan sosial. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut perusahaan menghimpun dana melalui pungutan iuran/sumbangan wajib dari masyarakat. Dari dana yang terkumpul tersebut, pihak asuransi akan memberikan santunan kepada anggota masyarakat yang berhak menerimanya (pihak tertanggung).
__________________

Kredit Investasi
Kredit investasi adalah kredit jangka menengah atau panjang yang tujuannya untuk pembelian barang modal dan jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, perluasan, proyek penempatan kembali dan/atau pembuatan proyek baru.


Kredit kepada Bank (Credit to Banks)
Tagihan yang belum dibayar dari otoritas moneter kepada bank-bank umum/pencipta uang giral.


Kredit kepada Perusahaan Negara (Credit to Public Enterprises)
Tagihan oleh sistem perbankan terhadap perusahaah-perusahaan negara, termasuk bond (bills), surat berharga, dan obligasi yang dikeluarkan oleh, dan kredit dan uang muka kepada perusahaan-perusahaan negara.


Kredit Konsumsi
Kredit konsumsi adalah kredit perorangan untuk tujuan nonbisnis, termasuk kredit pemilikan rumah. Kredit konsumsi biasanya digunakan untuk membiayai pembelian mobil atau barang konsumsi barang tahan lama lainnya. Hutang hipotek atau persetujuan penjualan yang dijamin oleh harta berwujud seperti tanah dan bangunan tempat tinggal juga termasuk dalam kategori ini.


Kredit Modal Kerja
Kredit ini diberikan untuk membiayai modal kerja. Modal kerja adalah jenis pembiayaan yang diperlukan oleh perusahaan untuk operasi perusahaan sehari-hari.
__________________
Pemerintah (Government)
Mencakup lembaga-lembaga pemerintah baik pada tingkat pusat maupun daerah, Badan usaha pemerintah, seperti BUMN dan BUMD tidak termasuk di sini tetapi digolongkan ke dalam sektor tersendiri.


Pemerintah Daerah (Local Government)
Mencakup semua unit pemerintah di tingkat propinsi, kabupaten dan desa, kecuali unit vertikal pemerintah pusat di daerah. Lembaga ini mempunyai hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonom).


Pemerintah Pusat (Central Government)
Mencakup semua unit pemerintah baik yang berada di pusat seperti : departemen-departemen, lembaga nondepartemen, lembaga tinggi negara dan lembaga pemerintah lain, maupun semua unit vertikalnya yang berada di daerah. Lembaga ini umumnya melakukan jasa pelayanan umum, seperti administrasi, pertahanan dan keamanan, membuat peraturan-peraturan pemerintah, merencanakan tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat kemakmuran masyarakat, menyelenggarakan jasa pendidikan, kesehatan, kebudayaan, rekreasi dan jasa pelayanan sosial lainnya secara cuma-cuma (di bawah tingkat harga normalnya)
__________________
Dana Pensiun (Pension Funds)
Merupakan usaha yang bertujuan untuk memelihara kesejahteraan sosial karyawan perusahaan, melalui pemberian santunan hari tua/uang pensiun. Usaha ini biasanya didirikan oleh perusahaan dalam bentuk lembaga kesejahteraan sosial/yayasan dan berada dalam satu manajemen perusahaan yang bersangkutan, kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dalam bentuk iuran/sumbangan yang berasal dari potongan gaji karyawan selama bekerja. Dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk membayar tunjangan hari tua/pensiun karyawan.
__________________
Zero Minus Tick
Penjualan saham yang diadakan pada harga yang sama dengan harga sebelumnya tetapi lebih rendah dari harga lain yang terakhir


Zero Plus Tick
Penjualan saham yang diadakan pada harga yang sama dengan harga sebelumnya tetapi lebih tinggi dari harga lain yang terakhir


Zero-Coupn Security
Suatu efek yang tidak memberikan bunga secara periodik tetapi dijual dengan potongan dari harga nominalnya
__________________
Amortisation; Amortisement
1.Pelunasan utang dengan angsuran berkala ;
2.Penyusutan atas aktiva berwujud atau tidak berwujud seperti patent, good will, copyright, dan bea yang ditangguhkan.


Apropriated Reserves; Surplus
Cadangan yang dibentuk dengan menyisihkan secara berkala sebagian dari pendapatan bersih untuk tujuan tertentu.


Article of Association
Kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh pendiri perusahaan yang meliputi tujuan, besarnya modal dan pemilikan saham, wewenang dan tanggung jawab pengurus, susunan komisaris, pembagian laba dan lain-lain


Average of Capital; Cost of Capital
Jumlah biaya yang diukur sebagai tingkat bunga dari berbagai sumber modal yang digunakan perusahaan, yang masing-masing ditimbang menurut peranannya dalam struktur modal dan permodalan


Money Market Mutual Fund
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi, terutama ke dalam produk investasi Pasar Uang, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito, Deposito Berjangka, dan Obligasi Jangka Pendek


Mortgage
Penyerahan secara tertulis mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk menjamin pembayaran suatu hutang dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan pada waktu pembayaran


Internal Rate of Return
Tingkat nilai pengembalian yang berasal dari dana yang digunakan dalam suatu proyek atau kegiatan tertentu


Irrevocable Credit; Irrevocable-Letter of Credit
Surat kredit yang tidak dapat diubah atau ditarik kembali atau dibatalkan tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan
__________________
Account
Bentuk simpanan dana kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cheque/giral atau surat perintah bayar lainnya.

Anggota Bursa
Perantara perdagangan efek dan pedagang efek yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek pada bursa.

Anti Dumping
Pengenaan bea masuk terhadap suatu jenis produk impor yang produsennya dituduh melakukan praktek dumping, hal ini berlaku setelah adanya klaim dari produsen produk sejenis di negara pengimpor yang merasa keberatan.

Bank
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan rekening selanjutnya menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman yang diberikan.

Bank Devisa
Bank umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI sebagai bank yang dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran dalam perdagangan internasional (transaksi internasional) atau transaksi valuta asing.

Bea Cukai/ Pabean
Instansi resmi dari suatu negara yang mengawasi barang-barang keluar-masuk daerah pabean masing-masing dengan memberikan ijin untuk pemuatan barang ke kapal bagi eksportir dan ijin untuk pelepasan barang dari pelabuhan untuk dimaksudkan ke daerah pabean bagi importir sesuai dengan ketentuan.


Bill of Lading (B/L)
Merupakan tanda terima dokumen pengangkutan atas barang-barang yang diangkut dengan kapal laut yang diterbitkan oleh perusahaan/maskapai pelayaran dan juga berfungsi sebagai dokumen kepemilikan atas barang (document of title).
__________________
Bursa Efek/ Pasar Modal
Tempat aktifitas penawaran dan permintaan atas perdagangan dana, efek-efek sebagai wadah untuk mencari dana bagi perusahaan dan wadah investasi bagi pemodal yang menyangkut kepentingan berbagai pihak.

Capital Gain
Selisih dari harga penjualan lebih tinggi dibanding dengan harga pembelian atau selisih karena kenaikan kurs.

Carrier
Pihak pengangkut barang atau maskapai pengangkutan yang menerbitkan bill of lading

Cash Letter
Surat kiriman uang atar bank yang menyertai alat-alat pembayaran cash seperti travelers cheque, money order, dll.

Date of Expiration
Tanggal masa berlakunya kredit, perjanjian, atau komitmen (misalnya B/L, izin ekspor/impor) telah selesai.

Date of Maturity
Tanggal jatuh tempo.

Dealer
Perorangan atau badan usaha yang berizin untuk melakukan usaha di bidang pembelian dan penjualan efek atau transaksi dalam mata uang valuta asing atas tanggungan sendiri, lazim disebut Pedagang Efek atau Pedagang Valuta Asing (Valas).

Electric Data Interchange (EDI)
Sistem pertukaran data bisnis secara elektronik antar organisasi dalam bentuk yang terstruktur dan diproses melalui komputer dari suatu aplikasi bisnis ke aplikasi bisnis lainnya.

Efek
Setiap saham, obligasi atau bukti lainnya, termasuk sertifikat atau surat penggangti serta bukti sementara dari suratsurat tersebut, bukti keuntungsn dan surat-surat jaminan, opsi, atau hak-hak lainnya untuk memesan atau membali saham, obligasi, atau bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya, serta setiap bentuk/alat persamaan lainnya, lazim disebut Stocks
__________________
*Emisi
adalah suatu tindakan oleh badan usaha dengan menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat.
Emiten adalah perusahaan yang memperoleh dana dari masyarakat umum dengan cara menjual saham melalui pasar modal.


*Faktur
adalah merupakan dokumen akuntansi (accounting document) yang menyatakan perincian barang serta harganya termasuk indikasi syarat-syarat dalam kontrak atas transaksi barang dimaksud, lazim disebut Invoice atau Commercial Invoice


*Financial Documents
adalah merupakan dokumen akuntansi (accounting document) yang menyatakan perincian barang serta harganya termasuk indikasi syarat-syarat dalam kontrak atas transaksi barang dimaksud, lazim disebut Invoice atau Commercial Invoice.


*Foreign Exchange
adalah perdagangan dalam valuta asing atau devisa atau finansial paper yang berjangka waktu relatif pendek atau transaksi yang terjadi karena adanya penerimaan atau pembayaran devisa dalam valuta asing yang masing-masing negara berbeda mata uangnya.
__________________
*Giro
adalah simpanan dana pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, surat oerintah bayar lainnya serta media lainnya, seperti ATM, lazim disebut Rekening Koran.


*Growth Stocks
adalah saham perusahaan yang berkembang dan bertumbuh lebih cepat dari trend ekonomi umumnya dan rata-rata industri.


*Hard Currency
adalah sebutan yang diberikan kepada beberapa mata uang valuta asing yang dalam transaksi moneter internasional mempunyai keunggulan posisi, misalnya US Dollars, Pound Sterling, Deutch Mark.


*Idle Money
adalah uang atau sumber dana yang dimiliki tidak dipergunakan/dimanfaatkan untuk keperluan produktif.
__________________
*Inkaso
adalah jasa penagihan atas warkat bank lain milik nasabah yang tidak dapat diselesaikan dengan cara penagihan melalui kliring atau tempat tertagihnya berada diluar wilayah kliring atau diluar negeri.


*Joint Account
adalah suatu penggabungan kepentingan dua pihak untuk membuka rekening bersama dengan ketentuan bahwa setiap transsaksi harus sepengetahuan dan ditanda tangani oleh dua pihak tersebut .


*Kliring
adalah suatu proses penyelesaian hutang piutang dalam lalu lintas pembayaran giral antar bank untuk kepentingan bank dan nasabahnya di Lembaga Kliring (Bank Indonesia) setempat.


*Kredit
adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan yang telah ditetapkan.
__________________
Lembaga Perdagangan
Suatu institusi/badan yang dapat berbentuk perorangan atau badan usaha baik sebagai Eksportir, Importir, Pedagang Besar, Pedagang Pengecer, ataupun lembaga-lembaga perdagangan lain yang sejenis, yang di dalam tatanan pemasaran barang dan/atau jasa, melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memindahkan barang atau jasa bbaik langsung maupun tidak langsung dari produsen sampai pada konsumen

Eksportir
Perorangan atau badan usaha yang melakukan perdagangan dengan cara mengeluarkan barang atau jasa dari dalam ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Importir
Perorangan atau badan usaha yang melakukan perdagangan dengan cara memasukkan barang atau jasa dari luar ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pedagang Besar (Wholesaler)
Perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri, dan atau nama pihak lain yang menunjuknya untuk menjalankan kegiatan dengan cara membeli, menyimpan, dan menjual barang dalam partai besar secara tidak langsung kepada konsumen akhir

Pedagang Pengecer (Retailer)
Perorangan atau badan usaha yang kegiatan pokoknya melakukan penjualan secara langsung kepada konsumen akhir dalam partai kecil
__________________
Pedagang Informal
Perorangan yang tidak memiliki badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan barang dan/jatau jasa dalam skala kecil yang dijalankan oleh pengusahanya sendiri berdasarkan azas kekeluargaan

Distributor Utama (Main Distributor)

Perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri yang ditunjuk oleh pabrik atau pemasok untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dalam partai besar secara tidak langsung kepada konsumen akhir terhadap barang yang dimiliki/dkuasai oleh pihak lain yang menunjuknya

Sub Distributor
Perorangan a
tau badan usaha yang ditunjuk oleh Disributor Utama atau Grosir yang bertindak atas namanya sendiri untuk melakukan kegiatan penjualan barang dalam partai besar sampai pada Pengecer

Pemasok Besar (Main Supplier)
Perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri secara teratur memenuhi kebutuhan pihak-pihak lain dengan berbagai macam barang dalam partai besar yang oleh pihak-pihak lain tersebut membelinya dengan tujuan untuk dijual kembali atau digunakan dalam kegiatan usahanya

Dealer Besar
Perorangan atau badan usaha yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan perdagangan partai besar barang-barang dari satu merek dagang tertentu yang dimiliki/dikuasai oleh pemegang Merek atau Agen Tunggal Pemegang Merek
__________________
Agen Penjualan Pemegang Merek (APPM)
Agen yang melakukan penjualan atas nama dan untuk kepentingan agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang menunjuknya

Pemasok (Supplier)
Perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri secara teratur memenuhi kebutuhan pihak-pihak lain dengan berbagai macam barang dalam partai kecil yang oleh pihak-pihak lain tersebut membelinya dengan tujuan utnuk dijual kembali atau digunakan dalam kegiatan usahanya

Dealer Pengecer
Perorangan atau badan usaha yang ditunjuk oleh Dealer Besar untuk melakukan kegiatan perdagangan dengan cara membeli dan menjual kembali barang-barang dari satu merek dagang tertentu dalam partai kecil

Pengecer Tanpa Toko (Non Store Retailer)
Perorangan atau badan usaha yang melakukan penjualan barang-barang dari rumah ke rumah (door to door), penjualan melalui pos (mail order) penjualan dengan mesin otomatis, telepon, internet atau sejenisnya dengan tidak menggunakan fasilitas toko

Pedagang Keliling
Perorangan yang melakukan penjualan barang-barang dengan berkeliling menggunakan kendaraan, kereta, gerobak, sepeda atau sejenisnya
__________________
Pedagang Kaki Lima
Perorangan yang melakukan penjualan barang-barang dengan menggunakan bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat untuk kepentingan umum serta tempat lain yang bukan miliknya

Pedagang Asongan atau Bakul Gendong
Perorangan yang menawarkan dan melakukan penjualan barang-barang dengan berjalan kaki

Warung/Kedai/ Depot/Kios/Los Pasar
Perorangan yang melakukan penjualan berbagai keperluan sehari-hari pada suatu tempat

Jasa Pertukangan (Reparasi)
Usaha yang dijalankan perorangan untuk memperbaiki barang-barang seperti jam, sepatu, tas, TV, Radio, Komputer, dll yang sifatnya melayani konsumen di daerah sekitar usaha tersebut berlangsung dengan menggunakan tempat dan peralatan yang sederhana

Jasa-jasa Pedagang Informal
Usaha yang dijalankan perorangan
seperti antara lain pelayanan pembantu rumah tangga (pramu wisma), pramu niaga, pramu saji, tukang kebun, sopir, tukang bagu, tukang kayu, tukang urut, jasa pemondokan, jasa rantangan dll yang dilaksanakan dalam skala kecil

Kantor Pusat Operasional Perusahaan (Company Head Quarters) Suatu perusahaan yang oleh perusahaan induk/kantor pusatnya ditugaskan untuk melayani kantor-kantor cabang atau jaringan dari perusahaan induk/kantor pusat tersebut

Kantor Cabang Perusahaan
Perusahaan
yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang brkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat brsifat brdiri sendiri untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya

Kantor Perwakilan Perusahaan
Suatu perusahaan yang dikelola oleh perorangan, yang ditunjuk untuk melakukan promosi dan riset pasar mewakili kepentingan perusahaan yang menunjuknya
__________________
Penjualan dengan cara Waralaba (Franchise)
Suatu cara atau metode penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh perorangan, perusahaan, atau koperasi dengan memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan brdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian dengan pihak lain tersebut

Penjualan Berjenjang (Multi Level Marketing)
Suatu cara atau metode penjualan secara berjenjang kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh perorangan atau badan usaha yang memperkenalkan barang dan/atau jasa tertentu kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut yang bekerja berdasarkan komisi atau iuran keanggotaan yang wajar

Penjualan dari rumah ke rumah (Door to door Sales)
Suatu cara atau metode penjualan barang dan/atau jasa dari suatu tempat/rumah ke tempat/rumah lainnya
__________________
*Endosemen Pinjam Nama
Endosemen yang dilakukan endosan dengan sekedar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel, walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, endosan tetap bertanggung jawab menurut hukum



*Hipotek
Penyerahan secara tertulis mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk menjamin pembayaran suatu hutang dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan pada waktu pembayaran


*Hipotek Seksama
Hak tanggungan atas barang tidak bergerak dengan barang jaminan tetap dimiliki dan dikuasai debitur atas saling percaya dari kedua pihak (memorandum pembebanan tanpa akta)


*Kawasan Berikat
Daerah atau wilayah pengawasan pemerintah tempat menyimpan sementara barang-barang dari luar negeri tanpa pembayaran bea atau pajak sampai barang tersebut dikeluarkan pemiliknya, setelah bea atau pajak dibayar

*Kertas Perbendaharaan Negara
Surat utang jangka pendek yang diterbitkan oleh negara dan dijual atas dasar diskonto, biasanya berjangka waktu 90 hari, 180 hari, 270 hari, dan maksimal satu tahun


*Klausula Akselerasi
Pasal dalam kontrak yang menyatakan bahwa penjual dapat menuntut pembayaran penuh dengan segera dari sisa yang belum dibayar jika pembeli gagal membayar angsuran yang masih terhutang
__________________
*Nilai Buku
1.Harga perolehan harta/aktiva tetap dikurangi akumulasi depresiasi
2.Harga perolehan saham/surat berharga dikurangi cadangn penurunan nilai surat berharga


*Obligasi Niragun
Obligasi yang tidak dijamin dengan harta tertentu, tetapi dikeluarkan atas dasar kepercayaan umum terhadap perusahaan atau perorangan


*Obligasi Pendapatan
Obligasi yang bunganya dibayar jika perusahaan bersangkutan memperoleh laba dan bunga tersebut lazim dibayar mendahului pembayaran dividen kepada pemegang saham
__________________
*Redemption
Pembayaran untuk mendapatkan kembali surat utang, obligasi, atau saham, barang jaminan hipotik atau gadai, dan sebagainya dengan maksud melunasi utang


*Revaluation
Perubahan tingkat nilai tukar mata uang suatu negara terhadap emas atau mata uang negara lain. Istilah ini berarti pula penyesuaian nilai buku suatu harga (asset) perusahaan terhadap nilai pasarnya


*Revolving Credit
Kredit yang setelah satu transaksi selesai, dapat digunakan untuk transaksi berikutnya dalam batas maksimum dan untuk jangka waktu tertentu


*Right Issue
Hak untuk menerbitkan saham
__________________
*Security
Bukti yang bersifat dokumenter mengenai utang atau hak milik yang adil dari suatu organisasi dagang atau keuangan lainnya


*Seller's Market

Pasar yang ditandai oleh permintaan yang secara nisbi melebihi penawaran sehingga harga cenderung meningkat dan menguntungkan penjual


*Shares; Stock
Surat bukti pemilikan bagain modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran dasar


*Sinking Fund
Dana perusahaan untuk membayar utang jangka panjang yang dibentuk dengan menyisihkan sebagian laba secara berkala


*Solvency
Kemampuan membayar semua utang kepada pihak ketiga pada saat jatuh tempo, dengan perhitungan bahwa nilai harta lebih tinggi daripada nilai semua utang



Inilah hidupku

waktu ...
Waktu adalah hidupku ...
hidupku terjadi karna waktu ...
Dan Waktu jua yg akan Mematikanku ...

Cahaya ....
Cahaya adalah sumber hidupku ...
Aku berjalan karna ada Cahaya ...
Dan cahaya jua lah yg akan menuntunku ...

Angin ...
Angin adalah arah hidupku ...
Dimana ada angin di situlah aku ..
Dan angin jualah yg akan mengarahkanku ...

Baja ...
hidupku ibarat baja ...
Baja tak akan pernah hancur dan itu lah aku ...
Dan baja jualah yg mengajarkan ku tentang hidup ...

Majulah Minangkabau raya


Majulah Minangkabau raya

(By : Ricky Waryono)

Minangkabau tanah pusaka ...
Adat budaya nan santun ...
Minangkabau alam nan luas ...
Luhak kami Luhak nan tigo ...
Serta daerah kami rantau minangkabau..
Minangkabau tanah lahirku ...
Tempat aku dilahirkan ...
Minangkabau tanah airku ...
Negeri aman sentosa ...
Minangkabau alam nan indah ...
Titipan sang ILAHI ...
Wahai Allah Lindungilah alam minangkabau ...
Selamatkanlah bhumi Minangkabau ...
Dari barat ke timur ...
Dari utar ke selatan ...
Kokohkan bumi minangkabau ...
Selamatkan kami ...
Daulat tuan ku ...
Daulat tuan ku ...
Daulat tuan ku ...
Berkatilah yamtuan agung alam minangkabau ...
Maharaja alam minangkabau ...
Sejahterah lah wahai Rakyat Minangkabau  ...
Makmur lah wahai Rakyat Minangkabau  ...
Bersatulah wahai puak Minangkabau ...
Budayakan lah Kato Nan Ampek ...
Agar selamat dunia dan akhirat ...

Majulah minangkabau raya
majulah minangkabau raya
majulah minangkabau raya

Selasa, 31 Januari 2012

Jenis-jenis hamster

Jenis Hamster ini adalah syiria

ini juga Hamster Syiria ^^

HAMSTER SYIRIA :D
Bayi Hamster Camble
Hamster Camble white red eyes
Hamster Camble white red eyes (Mengaburkan diri)
 Bayi hamster camble (Mati)
 Bayi hamster Camble (mati)
bayi Hamster  Camble
 Hamster syria(mati)
Hamster Camble white red eyes